Pages

Minggu, 23 Januari 2011

Tanda Krida Saka Bhayangkara

Print E-mail
Tanda gambar Krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara telah diatur dalam PP 146.A tahun 2006, seperti pada gambar di bawah ini :
Image 
KRIDA KETERTIBAN MASYARAKAT ( TIBMAS )
1. Kecakapan Pengamanan lingkungan pemukiman.
2. Kecakapan Pengamanan Lingkungan Kerja.
3. Kecakapan Pengamanan Lingkungan Sekolah.
4. Kecakapan Pengetahuan Hukum.
KRIDA LALU LINTAS ( LANTAS )
1. Kecakapan Pengetahuan Perundang-undangan/ Peraturan Lalu Lintas.
2. Kecakapan Pengaturan Lalu Lintas.
3. Kecakapan Penanganan kecelakaan lalu lintas.
KRIDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. Kecakapan Pencegahan kebakaran.
2. Kecakapan Pemadam kebakaran.
3. Kecakapan Rehabilitasi korban kebakaran.
4. Kecakapan Pengetahuan kerawanan bencana
5. Kecakapan pencarian korban
6. Kecakapan penyelamatan korban.
7. Kecakapan pengetahuan satwa.
KRIDA TEMPAT KEJADIAN PERKARA ( TKP )
1. Kecakapan pengetahuan tempat kejadian perkara.
2. Kecakapan pengetahuan sidik jari.
3. Kecakapan Pengetahuan tulisan tangan dan tanda tangan.
4. Kecakapan pengetahuan bahaya narkoba.

Saka Bayangkara


SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
(SAKA BHAYANGKARA)
Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya. 
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
1.
Peserta didik :
   (1)
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
   (2)
Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
2.
Anggota dewasa :
   (1)
Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
   (2)
Instruktur Saka Bhayangkara
   (3)
Pimpinan Saka Bhayangkara
3.
Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.
Syarat menjadi Anggota Saka Bhayangkara :  
  1. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
  2. Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
  3. Bagi Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
  4. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
  5. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
  6. Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.
  7. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1.
Krida Ketertiban Masyarakat
2.
Krida Lalu Lintas
3.
Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4.
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP) 
Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu :1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2.
SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3.
SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4.
SKK Pengamanan Hukum 
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1.
SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2.
SKK Pengaturan Lalu Lintas
3.
SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas 
Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :
1.
SKK Pencegahan Kebakaran
2.
SKK Pemadam Kebakaran
3.
SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4.
SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5.
SKK Pncurian
6.
SKK Penyelamatan
7.
SKK Pengenalan Satwa 
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK : 1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2.
SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3.
SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4.
SKK Uang Palsu
5.
SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara 
Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para aanggota Gerakan Pramuka :  
  1. Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
  2. Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat
  3. Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
  4. Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
  5. Mamou memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
  6. Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
  7. Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
  8. Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.

SAKA

Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penggalang Terap, Pramuka Penegak dan Pandega, dan para pemuda usia 14-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Saka memiliki beberapa krida, dimana setiap Krida mengkususkan pada sub bidang ilmu tertentu yang dipelajari dalam Satuan karya tersebut. Setiap Krida memiliki SKK untuk TKK Khusus saka yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di sebuah Saka.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bhakti Satuan Karya Pramuka (PERTISAKA) yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka dan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut perkemahan antar saka (PERAN SAKA) dimana dimungkinkan tiap saka mentranfer bidang keilmuan masing-masing. Bagian terkecil dari saka disebut krida,
Satuan Karya Pramuka yang dulu ada 7, pada saat ini satu lagi satuan karya pramuka yang dibentuk adalah satuan karya pramuka Wira Kartika yang merupakan hasil kerja sama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Mabes TNI Angkatan Darat, sehingga satuan karya pramuka pada saat ini ada 8

Dasa Dharma


  1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
  3. Patriot yang sopan dan kesatria
  4. Patuh dan suka bermusyawarah
  5. Rela menolong dan tabah
  6. Rajin, trampil dan gembira
  7. Hemat, cermat dan bersahaja
  8. Disiplin, berani dan setia
  9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
  10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan

Tri Satya

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
  • Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjalankan Pancasila.
  • Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
  • Menepati Dasa Darma.

Pancasila

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sabtu, 22 Januari 2011